Senin, 16 Mei 2011

BAB 4 HUKUM DAGANG

Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatajan saling berkaitan satu dengan yang lainnya, sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya.
Berdasarkan pasal 1 dan pasal 15 KUHD tersebut dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH Dagang merupakan hukum yang khusus( lex specialis ), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum ( lex genelaris ), sehingga berlaku suatu asas “ lex specialis derogat legi genelari”, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
4.2 Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang.
Ada beberepa definisi perusahaan, antara lain :
1. Menurut hukum
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam artian luas), tenga kerja, dan dilakukan secara terus menerus, serta terang terangan untuk memperoleh penghasilan dengan caramemperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2. Menurut Mahkamah Agung
Perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut-paut dengan perniagaan dan perjanjian.
3. Menurut Molengraff
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memeprdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagaangan.
4. Menurut UU Nomor 3 Tahun 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalannkan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus.

Seseorang baru dapat dikatakan menjalankan perusahaan jika telah memenuhi unsur-unsur, seperti berikut :
a. Terang terangan
b. Teratur bertindak ke luar
c. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Suatu perusahaan yang dijalankan oleh pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut :
a. Ia seorang diri saja
b. Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu
c. Orang lain yang mengelola dengan pembantu-pembantu

4.3 Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni
1. Pembantu di dalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi
2. Pembantu di luar perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi

Hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat
1. Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
2. Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
3. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

4.4 Perusahaan dan Kewajibannya
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajibann yang harus dilakukan oleh pengusaha, yaitu
a. Membuat pembukuan ( sesuai dengan pasal 6 KUH Dagang Yo UU Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ). Yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
b. Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai UU Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan ).

4.5 Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya, terdiri dari :
a. Perusahaan perseorangan
b. Perusahaan persekutuan
a) Persekutuan perdata
b) Persekutuan firma
c) Persekutuan komanditer, dibagi menjadi 3, yaitu persekutuan komanditer diam-diam, persekutuan komanditer terang-terangan, dan persekutuan komanditer pihak ketiga.
2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya, terdiri dari :
a. Perusahaan berbadan hukum
b. Perusahaan bukan badan hukum
Di dalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan, yakni perusahaan swasta dan perusahaan negara.
4.6 Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang sealanjutnya disebut UUPT.
Pendirian perseroan terbatas berdasarkan pasal 7 ayat 1 UUPT bahwa PT harus didirikan oleh dua orang atau lebih, baik perorangan maupun badan hukum.

4.6.1 Modal Dasar Perseroan
Modal perseroan terdiri atas seluruh nilai minimal saham. Modal dari perseroan terbatas terdiri dari modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetor.
4.6.2 Organ Perseroan
Di dalam pasal 1 butir 2 UUPT secara tegas menyebutkan bahwa organ dari perseroan terdiri dari rapat umum pemegang saham (RUPS), direksi dan komisaris.

4.7 Penyatuan Perusahaan
Dalam membentuk suatu perseroan dapat dilakukan berbagai cara, yakni dengan penyatuan perusahaan baik secara penggabungan(merger), peleburan(konsolidasi), dan pengambil alihan(akuisisi).

4.8 Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena
a. keputusan RUPS
b. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
c. Penetapan pengadilan

4.9 Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memnuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Adapun tujuan dari koperasi yaitu untuk memajukan kesajteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasilaa dan UUD 1945.

4.9.1 Fungsi dan Peran Koperasi
Adapun fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut,
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesajahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokian ekonomian.

4.9.2 koperasi dapat didirikan oleh orang perseorangan ( koperasi primer ) maupun badan hukum itu sendiri ( koperasi sekunder ). Adapun modal koperasi terdiri dari :
a. modal sendiri, meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
b. Modal pinjaman, dapat berasal dari anggota, dari koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, dan lembaga keuangan lainnya.
c. Penerbitan surat berharga dan surat utangnya lainnya, dan sumber lain yang sah.

4.9.3 Struktur Organisasi Koperasi
Berdasarkan pasal 21 UUK 1992 memilikik perangkat koperasi, yakni rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

4.10 Yayasan
Yaysan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Pada dasarnya yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih serta satu badan atau lebih.
Mendirikan suatu yaysan harus dilakukan secara otentik, yakni dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum setelah akte pendiriannya disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM. Sementara itu, dalam menjalankan kegiatan usahanya usaha yayasan dibina, diurus, dan diawasi oleh organ yayasan. Yang termasuk sebagi organ yayasan adalah pembina, pengurus,pengawas, pembubaran yayasan, dan yayasan asing.

4.11 Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Badan usaha milik negara dapat berupa ( berbentuk ) perusahaan jawatan ( perjan ) atau departement agency, perusahaan umum ( perum ) aau public corporation.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar