Jumat, 15 Oktober 2010

Paket Deregulasi Perbankan Periode Tahun 1991-1995

DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Olek karena perekonomian Indonesia mengalami pasang surut, pemerintah melakukan kebijakan deregulasi yang dijalankan secara bertahap pada sector keuangan dan perekonomian. Selain itu, tujuan pemerintah melakukan deregulasi perbankan yaitu untik memodernisasi perbankan sesuai tuntutan masyarakat.

Pada pembahasan ini, akan dibahas mengenai deregulasi perbankan periode tahun 1991-1995.

1.Paket Februari 1991 ( Paktri )
Memasuki tahun 90-an, BI mengeluarkan paket kebijakan Februari 1991 ( Paktri ) yang berisi :
•Ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya.
•Berkaitan dengan ketentuan pengaturan perbankan dengan prinsip prudential
•Pengawasan & pembinaan kredit dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat & efisien.
•Pemisahan antara pemilikan bank & manajemen bank secara professional.

2. Paket Deregulasi Perbankan Tahun 1992-1993
Pada peride ini, perbankan nasional mulai menghadapi permasalahan yaitu meningkatnya kredit macet yang menimbulkan beban kerugian pada bank dan berdampak keengganan bank untuk melakukan ekspansi kredit. BI menetapkan suatu program khusus untuk menangani kredit macet dan membentuk forum kerjasama dari Gubernur BI, Menteri Keuangan, Kehakiman, Jaksa Agung, Mentri/ketua Badan Pertahanan Nasional, dan Ketua Badan Penyelesain Piutang Negara. Selain kredit macet, yang menjadi penyebab keengganan bank dalam melakukan ekspansi kredit adalah karena ketatnya ketentuan dalam pakfeb 1991 yang membebani perbankan. Hal itu ditakutkan akan menganggu upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Maka ,dikeluarkanlah Pakmei 1993 yang melonggarkan ketentuan kehati-hatian yang sebelumnya ditetapkan dalam pakfeb 1991. Selain itu Pakmei 1993 berisi kebijakan :
• Memperlancar kredit perbankan bagi dunia usaha
• Mendorong perluasan kredit dengan tetap berpedoman pada azas-azas perkreditan yang sehat, mendorong perbankan untuk menangani masalah kredit macet, mengendalikan pertumbuhan jumlah uang beredar & kredit perbankan dalam batas-batas aman bagi stabilitas ekonomi
• Pencanangan akan konsep kehati-hatian dalam pengelolaan bank yang lebih menekankan kepada kualitas dalam pemberian kredit melalui penilaian kembali terhadap aktiva produktif bank-bank.

3. Paket Deregulasi Perbankan Tahun 1994-1995
Sejak 1994 perekonomian Indonesia mengalami booming economy dengan sector property sebagai pilihan utama. Keadaan ini menjadi daya tarik bagi investor asing. Pakmei 1993 ternyata memberikan hasil pertumbuahn kredit perbankan dalam waktu yang sangat singkat dan melewati tingkat yang dapat memberikan tekanan berat pada upaya pengendalian moneter. Kredit perbankan dalam jumlah besar mengalir deras ke berbagai sector usaha, terutama property, meski BI telah berusaha membatasi, keadaan ekonomi mulai memanas dan inflasi meningkat.
BI, sejak 1995, mulai memperberat syarat ketentuan untuk menjadi bank devisa, meski langkah tersebut belum bisa menahan laju pertumbuhan perbankan.

Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa dalam suatu perjalanan sistem keuangan dan ekonomi tidak selalu mengalami kanaikan, tetapi ada saatnya suatu system tersebut mengalami penurunan. Adapun upaya pemerintah dalam meningkatkan atau mengatasi masalah tersebut yaitu dengan penetapan kebijakan deregulasi. Pada kenyataanya tidak semua kebijakan deregulasi yang dijalankan pemerintah berjalan lancar, seperti Pakfeb 1991 yang dinilai terlalu membebani perbankan karena terlalu ketat ketentuannya, ditakutkan akan menganggu upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena dampak negative yang ditimbulkan dari pakmei 1991, maka pemerintah mengeluarkan pakmei 1993 yang berisi perluasan kredit dengan tetap berpedoman pada azas-azas perkreditan yang sehat, mendorong perbankan untuk menangani masalah kredit macet, mengendalikan pertumbuhan jumlah uang beredar & kredit perbankan dalam batas-batas aman bagi stabilitas ekonomi.
Dalam pelaksanaanya, kebijakan deregulasi pada hakikatnya dilakukan dalam rangka mewujudkan system perbankan yang sehat dan efisien dalam arti dapat memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar, dan bermanfaat bagi perkembangan ekonomi Indonesia.


Sumber :
www.bi.go.id/NR/...7400.../SejarahPerbankanPeriode19831997.pdf
mettamustika.wordpress.com/2009/.../paket-deregulasi-perbankan/