Senin, 16 Mei 2011

BAB 2 Subjek dan Objek Hukum

A. Manusia Biasa (Natuurlijke persoon)
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Sementara itu,dalam pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukanya didalam hukum, dalam pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali.

B. Badan Hukum (Rechts Persoon)
Adalah badan-badan atau perkumpulan.badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum,dengan cara:
1. Disirikan dengan akta notaris
2. Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat
3. Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM
4. Diumumkan dalam berita negara RI
Badan Hukum dibedakan dalam dua bentuk
1. Badan Hukum Publik
2. Badan Hukum Privat

C. Objek Hukum
Menurut pasal 499 KUH Perdata, objek Hukum adalah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Benda dapat dibagi dua
1. Benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen)
a. Benda bertubuh
- Benda bergerak/tidak tetap
- Benda tidak bergerak
b. Benda tidak bergerak
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoederen)
Dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
1. Barang yang wujud dan barang tidak berwujud
2. Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak

2.1 Benda Bergerak
2.1.1 benda bergerak karena siatnya (meja, kursi)
2.1.2 benda bergerak karena ketentuan undang-undang (hak paakai)
2.2 Benda Tidak Bergerak
2.2.1 Benda Tidak bergerak karena sifatnya (mis: tanah,pohon dan arca)
2.2.2 Benda tidak bergerak karena tujuanya (mesin pabrik)
2.2.3 Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang (hipotik)
3. Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4. Barang yang sudah ada dan barang yang masih akan ada
5. Barang-barang uang dalam perdagangan dan barang-barang yang diluar perdagangan
6. Barang yang dapat dibagi dan barang yang tidak dapat dibagi
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan empat hal adalah :
1. Pemilikan (Bezit)
2. Penyerahan (Levering)
3. Daluarsa (verjaring)
4. Pembebanan (bezwaring)

D. Hukum Benda
Adalah hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang,sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan
D.1 Hak Mutlak (Hak Absolut)
Hak ini terdiri dari:
1. Hak kepribadian
2. Hak hak yang terletak dalam hukum keluarga
3. Hak mutlak atas sesuatu benda

D.2 Hak Nisbi (Hak Relatif)
Adalah semua hak yang timbul karena adanya hubungan utang piutang,sedangkan utang piutang timbul dari adanya perjanjian dan UU.
1. Penggolongan Hak Kebendaan
1.1 Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda
1.2 Hak Kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas perluasan utang
2. Cara memperoleh hak milik atas suatu benda
2.1 Pelekatan
2.2 Daluwarsa
2.3 Pewarisan
2.4 Penyerahan
E. Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (Hak Jaminan)
Adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan.
F. Macam-macam pelunasan piutang
1. Pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum
Dengan syarat:
1.1 bersifat ekonomis
1.2 dapat dipindah tangankan
2. Pelunasan bagi jaminan yang bersifat khusus
jaminan khusus untuk pemegang hipotik gadai,fidusia dll
2.1 Gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain untuk jaminan
2.1.1 Sifat
2.1.1.1 Untuk benda bergerak baik berwujud maupun tidak
2.1.1.2 Bersifat accesoir
2.1.1.3 Bersifat kebendaan
2.1.1.4 Syarat inbezitsztelling
2.1.1.5 Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
2.1.1.6 Hak preferensi (hak untuk didahulukan)
2.1.1.7 Tidak dapat dibagi-bagi
2.1.2 Hak pemegang gadai
2.1.2.1 pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan
2.1.2.2 pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya
2.1.2.3 pemegang gadai berhak menahan benda gadai
2.1.2.4 pemegang gadai mempunyai hak preferensi
2.1.2.5 hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
2.1.2.6 atas izin hakim tetap menguasai benda gadai
2.1.3 Hapusnya Gadai
2.1.3.1 terhapusnya perjanjian pokok
2.1.3.2 musnahnya benda gadai
2.1.3.3 karena pelaksanaan eksekusi
2.1.3.4 karena pemegang gadai telah melepaskan benda gadai secara sukarela
2.1.3.5 karena pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
2.1.3.6 karena penyalahgunaan benda gadai
2.2 Hipotik
2.2.1 sifat
2.2.1.1 bersifat accesoir
2.2.1.2 lebih didahulukan pemenuhanya
2.2.1.3 objeknya benda-benda tetap
2.2.2 Perbedaan gadai dan hipotik
2.2.2.1 gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan
2.2.2.2 gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah ke tangan orang lain sedangkan hipotik tidak
2.2.2.3 satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang
2.2.2.4 perjanjian hipotik hanya dibuktikan dengan akta otentik
2.2.3 objek Hak Tanggungan
2.2.3.1 Hak milik
2.2.3.2 Hak guna bangunan
2.2.3.3 Hak guna usaha
2.2.3.4 HMSRS
2.2.3.5 Hak pakai atas tanah negara
2.3 Fidusia
Merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor ke kreditor. Perbedaan antara fidusia dengan jaminan fidusia. Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia
2.3.1 Objek jaminan fidusia
2.3.1.1 benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan
2.3.1.2 benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik
2.3.2 Hapusnya Jaminan Fidusia
2.3.2.1 Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
2.3.2.2 Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor
2.3.2.3 Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar