Sabtu, 13 November 2010

Tabungan Haji BRISyariah iB

Sekilas mengenai Sejarah BRISyariah , BRISyariah Berawal dari akusisi Bank Jasa Arta oleh Bank Rakyat Indonesia, pada tanggal 19 Desember 2007 dan kemudian diikuti dengan perolehan ijin dari Bank Indonesia untuk mengubah kegiatan usaha Bank Jasa Arta dari bank umum konvensional menjadi bank umum yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah pada tanggal 16 Oktober 2008, maka lahirlah Bank umum syariah yang diberi nama PT. Bank Syariah BRI ( yang kemudian disebut dengan nama BRISyariah) pada tanggal 17 November 2008.

Nama BRISyariah dipilih untuk menggambarkan secara langsung hubungan Bank dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selanjutnya disebut Bank Rakyat Indonesia, yang merupakan salah satu bank terbesar di Indonesia. BRISyariah merupakan anak perusahaan dari Bank Rakyat Indonesia yang akan melayani kebutuhan perbankan masyarakant Indonesia dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah. Pada tanggal 19 Desember 2008,telah ditanda-tangani akta pemisahan unit usaha syariah. Penandatanganan akta pemisahan telah dilakukan oleh Bp. Sofyan Basir selaku Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia dan Bp. Ventje Rahardjo selaku Direktur Utama BRISyariah, sebagaimana akta pemisahan No. 27 tanggal 19 Desember 2008 dibuat di hadapan notaris Fathiah Helmi SH di Jakarta.

Peleburan unit usaha syariah Bank Rakyat Indonesia ke dalam BRISyariah ini berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2009. Adapun yang menjadi pemegang saham BRISyariah adalah
• PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, sebesar 99,99967%
• Yayasan kesejahteraan pekerja BRI sebesar 0,00033%
Adapun produk dan layanan yang disajikan oleh BRISyariah, antara lain Funding dan Landing. Produk Funding terdiri atas tabungan, deposito, giro. Pada artikel ini akan dibahas mengenai tabungan haji BRISyariah . Pada dasarnya tabungan haji BRISyariah ini didedikasikan untuk masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ibadah haji guna menunaikaan rukun islam yang ke-5 dengan prinsip bagi hasil (Mudharabah al-Muthlaqoh) dalam bentuk investasi. Adapun manfaat dari tabungan haji BRISyariah yaitu
• Kemudahan rencana/persiapan ibadah Haji
• Aman dan sesuai syariah
• Bagi hasil yang kompetitif
• GRATIS asuransi jiwa & kecelakaan
Tabungan haji BRISyariah juga menyediakan fasilitas-fasilitas, antara lain
• Bebas biaya administrasi
• Dapat dilakukan potongan zakat secara otomatis dari bagi hasil yang Anda dapatkan
• Setoran ringan,dapat dilakukan diseluruh cabang BRISyariah
Para calon nasabah yang ingin menabung di BRISyariah harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut :
• Fotokopi KTP
• Setoran awal minimal Rp 500.000,-
• Setoran selanjutnya minimal Rp 50.000,-
BRISyariah dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan perjalanan ibadah haji dengan syarat dan ketentuan yang mudah dijangkau oleh semua kalangan ,tak lupa dengan fasilitas-fasilitas yang disediakan serta manfaat yang menguntungkan bagi calon nasabahnya.





Sumber :http://brisyariah.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar