8.1 Pengertian
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan denga efek untuk melakukan trransaksi jual beli. Adapun tujuan dari pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiyaan pembangunan nasional, sedangkan efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda buktu uang, bukti right ( right issue), waran.
8.2 Dasar Hukum
1. Undang-Undangan Nomor 8 Tahun 1995, tentang pasar modal.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan kegiatan dibidang pasar modal.
3. Peraturan pemerintah nomor 46 Tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Pasar Modal.
4. Surat keputusan menteri keuangan nomor 645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan Mentri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 tentang Pasar Modal.
5. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995, tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
6. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing.
7. Keputusan presiden nomor 117/1999 tentang perubahan atas Kepres Nomor 97/1993 tentang Tata cara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan keputusan Presiden Nomor 115/1998.
8. Keputusan Presiden Nomor 120/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 33/1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 113/1998.
9. Keputusan Presiden Nomor 121/1999 tentang perubahan atas keputusan Presiden Nomor 183/1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang telah diubah dengan keputusan Presiden nomor 37/1999.
10. Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 38/SK/1999 tentang Pedoman dan Tata cara Permohonan Penanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.
8.3 Produk-Produk yang terdapat dalam Pasar Modal
1. Saham
2. Obligasi
3. Reksadana
8.4 Para Pelaku dalam Pasar Modal
1. Pelaku
2. Emiten
3. Komodoti
4. Lembaga penunjang
5. Investasi
Dengan demikian, investasi di pasar modal dapat melalui dua cara, yakni pembelian efek di pasar perdana dan jual/beli efek di pasar sekunder.
1. Pembelian efek di pasar perdana
Yakni pasar dalam msa penawaran efek dari perusahaan penjual efek ( emiten ) kepada masyaraka untuk pertama kali.
2. Jual/beli efek di pasar sekunder
Yakni dimana harga efek di pasar sekunder ditentukan oleh
a. Kondisi perusahaan emiten
b. Kekuatan permitaan dan penawaran efek di bursa
8.5 Instasi yang terkait dalam Pasar Modal
Instasi yang terkait dalam pasar modal, antara lain badan pengawas pasar modal (BPPM), bursa efek (BE), lembaga kliring dan penjaminan (LKP), dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP).
8.6 Reksadana
Reksadana diatur Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK 013/98 adalah emiten yang kegiatan utamanya investasi, sedangkan dalam pasal 1 angka 27 UU Nomor 8 Tahun 1995. Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
8.7 Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Lembaga penunjang dalam pasar modal merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Sementara itu, dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang, terdiri dari penjamin emisi, penanggung, wali amanat, perantara perdagangan efek, pedagang efek, perusahaan surat berharga, perusahaan pengelola dana biro administrasi efek.
8.8 Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
Profesi penunjang dalam pasar modal, antara lain :
a. Notaris
b. Konsultan hukum
c. Akuntan publik
d. Perusahaan penilai
8.9 Larangan dalam Pasar Modal
Larangan daalm pasar modal, antara lain :
1. Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
2. Perdagangan orang dalam ( insider trading )
3. Larangan bagi orang dalam
4. Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam
5. Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam
8.10 Sanksi terhadap Larangan
Sanksi terhadap larangan dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.
1. Sanksi administrasi, seperti
a. Peringatan tertulis
b. Denda
c. Pembatasan kegatan usaha
d. Pembekuan kegiatan usaha
e. Pencabutan izin usaha
f. Pembatalan perjanjian
g. Pembataalan pendaftaran
2. Sanksi pidana
a. Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal
b. Bentuk sanksi, terdiri dari
1) Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda setinggi-tingginy Rp1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah )
2) Penjara paling lama ( 10 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp15.000.000.000,00 ( lima belas miliar rupih).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar