Senin, 16 Mei 2011

BAB 7 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pengertian
Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata yakni hak kekayaan dan intelektual. Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa. Sedangkan hak kekayaan adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau oleh pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Dalam ilmu hukum hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnyahukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda intelektual yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dapat berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan padaan dari intelectual property right berdasarkan WIPO, dengan demikian intelectual property right (IPR) merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam pengetahuan, industri, kesusasteraan, dan seni. Dalam pasal 7 TRIPS ( tread related aspect of intellectual property right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakan HKI untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
2. Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip – prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah
1. Prinsip Ekonomi
Prinsip Ekonomi yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip Keadilan yakni didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip Kebudayaan yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara
4. Prinsip Sosial
Prinsip Sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara) artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah memberikan kepada individumeruapakan satu kesatauan, sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

3. Klasifikasi Hak Dan Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu hak cipta (copyright) dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenahi Perlindungan Hak Kekayaan Industri tahun 1833 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 meliputi hak paten, merek,varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

4. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam
1. Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang HakPaten
3. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Hak Merek
4. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
5. Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
6. Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
7. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu

5. Hak Cipta
A. Pengertian Hak Cipta
Dalam pasal 1 ayat 1 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penciptaan adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama atas inspirasinya melahirkan ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk khas dan bersifat probadi. Oleh karena itu ciptaan merupakan hasil setiap karya pencita yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau satra.
Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic right) dan hak moral (moral right). Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan Hak Moral adalh hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alsan apa pun walaupun hak cipta atau hak terkait telah dilalihkan.
B. Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah sesuatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang belaku. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak sehingga hak cipta dapat dilahirkan baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab – sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah penciptaannya meninggal dunia menjadi milik penerima wasiat dan hak cipta tersebut tidak dapat disita kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11 undang – undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut
1. Jika suatu ciptaan terdiri atas bebrapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih yang dianggap sebagai penciptya adalah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu atau dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
2. Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain dibawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptaannya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
3. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan kecuali ada perjanjian antyara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
4. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
5. Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptaannya badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya kecuali jika terbukti sebaliknya.
6. Jiaka hak cipta atas ciptaan yang penciptaannya tidak diketahui maka
a. Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
b. Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat,dongeng, koreograpi dan hasil karya lainnya.
c. Jika suatu ciptaantidak diketahui penciptaan dan ciptaan itu belum diterbitkan, negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan ciptaannya.
d. Jika suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptaannya atau ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran penciptaannya, penerbit memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptaannya.
e. Jiak suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptaannya atau penerbitnya, negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptaannya.
C. Cipta Yang Dilindungi
Dalam Undang – undangini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup
a. Buku, program, dan semua hasil karya lainnya
b. Ceramah, kuliah, pidato dan cuptaan lain yang sejenis
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
e. Drama atau drama musikal, tari dan pantomim
f. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, ukir, gambar dan
seni rupa yang lainnya
Sementara itu, yang tidak ada hak cipta meliputi
a. Hasil rapat terbuka lembaga – lembaga negara
b. Peraturan perundang-undanngan
c. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
d. Putusan pengadilan atau penetapan haki dan keputusan badan
arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya
D. Masa Berlaku Haki
Dalam pasal 29 samapai dengan pasal 34 hak cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan demikian jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan
1. Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 50 tahun setelah pencipta yang hiduop terlama meninggal yaitu
a. Buku, pamflet dans emua hasil karya tulis lain
b. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
c. Drama atau drama musikal
d. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, ukir, gambar dan seni
rupa yang lainnya
2. Hak atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku
selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan antara lain
a. Program komputer
b. Sinematografi
c. Fotografi
d. Database dan karya hasil pengalihan wujud
3. Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun
sejak pertama kali diterbitkan
4. Untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptannya dan peninggalan
sejarah serta prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara
jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
5. Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahui pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertamakali diketahui secara umum.
6. Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak
cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali
diterbitkan,
E. Pendaftaran Ciptaan
Pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta, sehingga dalam daftar umum pendaftaraan ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud atau bentuk dari ciptaan yang didaftar. Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta atau kuasa kepada Direktoral jenderal hak Cipta, Paten, dan hak Merek Departemen Kehakiman & HAM. Dengan Demikian fungsi dari pendaftaran hak cipta hanyalah untuk mempermudah pembuktian jika ada sengketa.
F. Lisensi
Pemegang hak cipta berhak memberika lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan pembuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Oleh karena itu setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jendral Hak Cipta.
G. Penyelesaian Sekenta
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu, tetapi apabila putusan pengadilan niaga tidak memberikan hasil yang baik maka dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
H. Pelanggaran Terhadap hak Cipta
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam pasal 72 dan pasal 73 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.

6. Hak Paten
A. Pengertian
Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil investasinya dibidang teknologi yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dengan demikian investasi adalah ide investor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
B. Lingkup Paten
Paten diberikan untuk investasi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri, investasi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnay dan harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat pertama kali diajukan permohonan, investasi juga dianggap baru jika pada tanggal penerimaan investasi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungklapkan sebelumnya. Paten tidak diberikan untuk imvestasi yang meliputi proses, pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaanya dengan peraturan perundang-undangaan yang berlaku, metode pemeriksaan,perawatan, pengobata terhadap manusia.

C. Jangka Waktu Paten
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, tanggal dimulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan.
D. Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan, setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal Hak Paten Departemen Kehakiman & HAM untuk memperoleh sertifikat paten. Paten mulai berlaku pada tanggal sertifikat paten dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan, permohonan dapat berubah dari paten menjadi paten sederhana, perubahan ini dilakukan oleh pemohon dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam perundang-undangan.
E. Pengalihan Paten
Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Sementara itu, setiap segala bentuk pengalihan paten wajib dicatat dan diumumkan di direktorat jenderal pengalihan paten yang tidak sesuai dengan di atas tidak sah dan batal demi hukum. Pengalihan hak tidak menghapus hak investor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam paten yang bersangkutan.
F. Lisensi Paten
Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana diperjanjikan, berlangsung untuk jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Perjanjian lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan dikenakannya biaya, sementara itu pelaksanan lisensi wajib disertai pembayaran royalti oleh penerima lisensi kepada pemegang saham peten dan besarnya royalti yang harus dibayarkan ditetapkan oleh direktorat jendral.
G. Paten Sederhana
Paten sederhana hanya diberikan untuk investasi, dicatat dan diumumkan di direktorat jendral sebagai bukti hak kepada pemegang saham hak sederhana diberikan sertifikat paten sederhana, selain itu paten sederhana tidak didapat dimintakan lisensi wajib.
H. Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dengan perundang – undangan, jika dalam keputusan pengadilan niaga tidak memberikan kepastian para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
I. Pelanggaran Terhadap Hak Paten
Pelanggaran terhadap hak paten merupakan tindakan delik aduan seperti diatur dalam pasal 30 sampai dengan pasal 135 undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.

7. Hak Merek
A. Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 merek adalah tanda yang berupa gamabar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Sedangkan Hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftran umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain unutk menggunakannya.
B. Jenis – Jenis Merek
1. Merek Dagang
Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang taua bebrapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
2. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau bebrapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek Kolektif
Merek Kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan usaha secara bersama-sama untukm membedakan dengan barang atau hal sejenisnya.
C. Merek yang Tidak dapat Didaftarkan
Merek didasarkan atas permohonan dengan itikad tidak baik maka merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum, tidak memiliki daya pembeda, telah menjadi milik umum, merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.
D. Merek yang Ditolak
Permohonan merek yang ditolak mempunyai perasaam pada pokok atau keseluruhan dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu,indikasi geografis yang sudah dikenal, menyerupai nama orang terkenal / singkatan nama, simbol dan lain sebagainya.
E. Pendaftaran Merek
Permohonaan merek diajukan kepada Direktorat Jenderal Merek Departemen & HAM dan setiap permohonan yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum merek.
F. Jangka Waktu
Merek terdaftar mendapat perlindunagn hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka perlindungan dapat diperpanjang dengan waktu yang sama.
G. Peralihan Hak Merek Terdaftar
Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, perjanjian atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Setiap pengalihan hak atas merek wajib dimohonkan pencatatannya di direktort jenderal merek unutk dicatat dalam daftar umum merek.


H. Lisensi
Pemilik merek berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada direktorat jenderal
I. Merek Kolektif
Merek kolektif hanya dapat diterima apabila dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif. Penggunaan merek kolektif harus memenuhi persyaratan diantaranya sifat, ciri umum barang atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan selain itu pengaturan bagi pemilik merek kolektif unutk melakukan pengawasan tang efektif atas penggunaan merek tersebut dan merek kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.
J. Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa direktorat jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut daalam perdagangan atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir kecualiapabila ada alasan yang dapat diterima oleh direktorat jenderal dan merek digunakan unutk jenis barang dan jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang tau jasa yang dimohonkan pendafran termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.
K. Penyelesaian sengketa
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhnya untuk barang tau jasa yang sejenis yang berupa gugatan ganti rugi dan perhentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Sanksi
Setiap tindakan pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan penjara dan denda.
8. Perlindungan Varietas Tanaman
A. Pengertian
Dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 Perlindungan khusus yang diberikan Negara, Diwakili oleh pemerintah dan pelaksanannya dilakukan oleh kantor kantor perlindungan varientas tanaman terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemulia tanaman. Varientas tanaman yang selanjutnya disebut varientsa adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk kareteristik genotype yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada pemulia dan pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau member persetujuan kepada orang atau badan hukum lain unutk menggunakan selama waktu tertentu.
B. Varietas Tanaman yang Dapat Diberi Perlindungan
Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, setabil, dan diberi nama. Dengan demikian, suatau varietas tanaman dianggap baru apabila pada saat penerimaan pepohonan PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah iperdagangkan, tetapi tidak lebih dari satu tahun atau telah diperdagangkan diluar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
Suatu varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT, sedangkan suatu varietas sianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda. Untuk suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus khusus tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.
Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan dengan ketentuan
a. Nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya telah habis
b. Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas
c. Penamaan varietas dilakukan oleh pemohonan hak PVT dan didaftarkan pada kantor PVT
d. Apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan butir b maka kantor PVT berhak untuk menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru
e. Apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan unutk varietas lain maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut
f. Nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, varietas yang tidak dapat diberikan PVT adalah varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkunagn hidup.
C. Jangka Waktu
Jangka Waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
D. Subjek Perlindungan Varietas Tanaman
Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya. Pemulia tanaman adalah orang yang melaksanakana pemuliaan tanaman.
Jika varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mngurangi hak pemulia. Pemegang hak PVT memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen yang digunakan untuk prograsi (diperbanayakkan), hal ini berlaku juga untuk
a. Varietas turunan esensial yang berasal dari suatu varietas yang dilindungi atau varietas yang telah terdaftar dan diberi nama
b. Varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang dilindungi
c. Varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilindungi
Dengan demikian, hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi memproduksi atau memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan prograsi, mengiklankan, menawarkan, menjual atau memperdagangkan, mengekspor, dan mengimpor.
E. Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam pasal 56 undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman disebutkan PVT berakhir karena berakhirnya jangka waktu, pembatalan dan pencabutan.
F. Sanksi
Setiap Tindak pidana terhadap hak perlindungan varietas merupakan tindak pidana kejahatan yang dikenakan sanksi pidana kurungan / penjara dan denda.

9. Rahasia Dagang
Menurut uniform trade secret act (UTSA), rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, polapola, kompilasi, program, metoda tehnik atau proses yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri, nyata, dan potensial. Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain dibidang tekonologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Hak pemilik rahasia dagang diatur dalam pasal 4 UU nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang. Rahasia dagang dilindungi selain tidak terbatas jangka waktunya, ukurannya adalah sampai informasi menjadi milik public. Pengalihan hak rahasia dagang harus disertai dengan dokumen-dokumen yang menunjukkan terjadinya pengalihan hak rahsia dagang, namun rahasia dagang itu sendiri tetap tidak diungkapkan. Pemberian izin kepada pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang yang dimiliki dapat dilakukan dengan perjanjian lisensi.

10. Desain Industri
Desain industry adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang meberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industry, atau kerajinan tangan.
Hak desain industry diberikan untuk desain industry yang baru. Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industry diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industry dan diumumkan dalam berita resmi desain industry. Subyek desain industry adalah yang berhak memperoleh hak desain industry, yakni pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Setiap hak desain industry diberikan atas dasar permohonan kepada direktorat jendral desain industry secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pengalihan hak desain tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya baik dalam sertifikat desain industry dan diumumkan dalam berita resmi desain industry maupun dalam daftar umum desain industry. Perjanjian lisensi wajib dicatat dan diumumkan dalam daftar umum desain industry pada direktorat jederal dan apabila tidak dicatat tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Gugatan pembatalan terhadap pendaftaraan desain industry diajukan kepada ketua pengadilan niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal.

11. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, sebagian atau seluruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktor dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimana pun atau sejak tanggal penerimaan. Dalam pasal 5 UU nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu, yang berhak memperoleh hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah pendesainan tau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
Jika suatu desain tata letak sirkuit terpadu dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yabf membuat desain tersebut dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak. Segala bentuk pengalihan desain tata letak sirkuit wajib dicatat dalam daftar umum pada direktorat jenderak dan diumumkan dalam berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu.
Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Pemegang hak atau penerima lisensi desain tata letak sirkuit terpadu dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam pasal 8 UU nomor 32tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu ang diajukan ke pengadilan niaga berupa gugatan ganti rugi da atau penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar