Minggu, 30 Mei 2010

KRISIS MORAL, ETIKA DAN TATAKRAMA ANGGOTA DPR

KRISIS MORAL, ETIKA DAN TATAKRAMA ANGGOTA DPR

“Menyoal Moral, Etika dan Tata Krama DPR”, Demikian Judul harian kompas Minggu, tanggal 1 maret 2009. Berita itu tertuang berita miring tentang pernyataan anggota komisi VII DPR, dalam rapat dengar pendapat antara komisi VII DPR dengan jajaran direksi pertamina, yang menyamakan kualitas Dirut Pertamina dengan satpam. Public bereaksi, SMS, Surat pembaca, pesan di Milis dan blog yang mengecam pernyataan anggota DPR itu bermunculan, yang intinya, mereka tidak berkeberatan DPR melancarkan kritik keras kepada pemerintah. Namun, mereka sangat malu jika kritik itu disampaikan dengan bahasa yang arogan, kasar, tidak sopan, dan tanpa tatakrama. Lebih lanjut tertulis bahwa mereka, pengirim kritik merasa malu memilih wakilnya yang minta dihormati tetapi tidak menghormati orng lain.

Itu baru perilaku yang dianggap tidak etis. Perilaku yang melanggar hukum yang juga tidak kalah banyak seperti, tindak korupsi secara bergerombol, pelecehan seksual, hingga berdangdut mesum. Apalagi mangkir pada Sidang Paripurna, bahkan saling adu fisik. Adegan tersebut direkam dan ditayangkan televise sampai pelosok negeri secara rinci. Dalam kadar yang lebih rendah kita telah biasa melihat melalui Tv, adegan anggota DPR dengan enaknya : merokok, sibuk ngobrol atau kirim SMS, baca Koran hingga terlelap selagi sidang.

Memang tidak semua anggota DPR yang berperilaku seperti itu. Menurut catatan, seperti diakui oleh sebagian anggota DPR, bahwa anggota DPR yang sungguh membela rakyat hanya menjadi minoritas. Sebagai akibatnya persepsi rakyat tentang lembaga tinggi Negara menjadi turun martabatnya karena kebebasan yang tanpa tatakrama.

Perilaku “korupsi berjamaah” di lingkungan anggota DPR, menimbulkan sejumlah pertanyaan. Seperti: Bagaimana sebenarnya etika, moral, dan hati nurani para anggota DPR itu, yang bukanlah orang sembarangan, sehingga mereka sampai hati menerima suap dan mengkhianati kepercayaan rakyat terhadapnya?

Mereka orang yang cukup terdidik, cukup cerdas, tidak kekurangan secara material (gaji anggota DPR sudah puluhan juta rupiah per bulan). Selain itu, mereka semua secara formal adalah penganut agama tertentu, yang secara tegas mengharamkan perilaku korupsi. Setidaknya identitas keagamaan itu tertera jelas di KTP mereka.

Jadi, tidaklah masuk akal jika dikatakan bahwa mereka melakukan korupsi karena tidak tahu bahwa korupsi itu salah. Mereka pasti tahu, korupsi itu melanggar hukum dan undang-undang. Korupsi itu melanggar sumpah jabatan sebagai pejabat negara. Korupsi itu bertentangan dengan ajaran moral agama. Korupsi itu juga berarti mengkhianati rakyat dan konstituen mereka, yang dalam pemilu sebelumnya telah memberikan suara pada mereka, sehingga mereka bisa terpilih menjadi anggota DPR.

Pertanyaan yang lebih spesifik adalah: Di manakah “suara hati nurani” para anggota DPR tersebut, ketika mereka dengan sadar melakukan korupsi, sementara mereka tahu bahwa perilaku korupsi itu salah?

Sumber : .Kompas, 1 Maret 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar