Senin, 16 Mei 2011

BAB 2 Subjek dan Objek Hukum

A. Manusia Biasa (Natuurlijke persoon)
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Sementara itu,dalam pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukanya didalam hukum, dalam pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali.

B. Badan Hukum (Rechts Persoon)
Adalah badan-badan atau perkumpulan.badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum,dengan cara:
1. Disirikan dengan akta notaris
2. Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat
3. Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM
4. Diumumkan dalam berita negara RI
Badan Hukum dibedakan dalam dua bentuk
1. Badan Hukum Publik
2. Badan Hukum Privat

C. Objek Hukum
Menurut pasal 499 KUH Perdata, objek Hukum adalah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Benda dapat dibagi dua
1. Benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen)
a. Benda bertubuh
- Benda bergerak/tidak tetap
- Benda tidak bergerak
b. Benda tidak bergerak
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoederen)
Dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
1. Barang yang wujud dan barang tidak berwujud
2. Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak

2.1 Benda Bergerak
2.1.1 benda bergerak karena siatnya (meja, kursi)
2.1.2 benda bergerak karena ketentuan undang-undang (hak paakai)
2.2 Benda Tidak Bergerak
2.2.1 Benda Tidak bergerak karena sifatnya (mis: tanah,pohon dan arca)
2.2.2 Benda tidak bergerak karena tujuanya (mesin pabrik)
2.2.3 Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang (hipotik)
3. Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4. Barang yang sudah ada dan barang yang masih akan ada
5. Barang-barang uang dalam perdagangan dan barang-barang yang diluar perdagangan
6. Barang yang dapat dibagi dan barang yang tidak dapat dibagi
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan empat hal adalah :
1. Pemilikan (Bezit)
2. Penyerahan (Levering)
3. Daluarsa (verjaring)
4. Pembebanan (bezwaring)

D. Hukum Benda
Adalah hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang,sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan
D.1 Hak Mutlak (Hak Absolut)
Hak ini terdiri dari:
1. Hak kepribadian
2. Hak hak yang terletak dalam hukum keluarga
3. Hak mutlak atas sesuatu benda

D.2 Hak Nisbi (Hak Relatif)
Adalah semua hak yang timbul karena adanya hubungan utang piutang,sedangkan utang piutang timbul dari adanya perjanjian dan UU.
1. Penggolongan Hak Kebendaan
1.1 Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda
1.2 Hak Kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas perluasan utang
2. Cara memperoleh hak milik atas suatu benda
2.1 Pelekatan
2.2 Daluwarsa
2.3 Pewarisan
2.4 Penyerahan
E. Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (Hak Jaminan)
Adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan.
F. Macam-macam pelunasan piutang
1. Pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum
Dengan syarat:
1.1 bersifat ekonomis
1.2 dapat dipindah tangankan
2. Pelunasan bagi jaminan yang bersifat khusus
jaminan khusus untuk pemegang hipotik gadai,fidusia dll
2.1 Gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain untuk jaminan
2.1.1 Sifat
2.1.1.1 Untuk benda bergerak baik berwujud maupun tidak
2.1.1.2 Bersifat accesoir
2.1.1.3 Bersifat kebendaan
2.1.1.4 Syarat inbezitsztelling
2.1.1.5 Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
2.1.1.6 Hak preferensi (hak untuk didahulukan)
2.1.1.7 Tidak dapat dibagi-bagi
2.1.2 Hak pemegang gadai
2.1.2.1 pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan
2.1.2.2 pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya
2.1.2.3 pemegang gadai berhak menahan benda gadai
2.1.2.4 pemegang gadai mempunyai hak preferensi
2.1.2.5 hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
2.1.2.6 atas izin hakim tetap menguasai benda gadai
2.1.3 Hapusnya Gadai
2.1.3.1 terhapusnya perjanjian pokok
2.1.3.2 musnahnya benda gadai
2.1.3.3 karena pelaksanaan eksekusi
2.1.3.4 karena pemegang gadai telah melepaskan benda gadai secara sukarela
2.1.3.5 karena pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
2.1.3.6 karena penyalahgunaan benda gadai
2.2 Hipotik
2.2.1 sifat
2.2.1.1 bersifat accesoir
2.2.1.2 lebih didahulukan pemenuhanya
2.2.1.3 objeknya benda-benda tetap
2.2.2 Perbedaan gadai dan hipotik
2.2.2.1 gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan
2.2.2.2 gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah ke tangan orang lain sedangkan hipotik tidak
2.2.2.3 satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang
2.2.2.4 perjanjian hipotik hanya dibuktikan dengan akta otentik
2.2.3 objek Hak Tanggungan
2.2.3.1 Hak milik
2.2.3.2 Hak guna bangunan
2.2.3.3 Hak guna usaha
2.2.3.4 HMSRS
2.2.3.5 Hak pakai atas tanah negara
2.3 Fidusia
Merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor ke kreditor. Perbedaan antara fidusia dengan jaminan fidusia. Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia
2.3.1 Objek jaminan fidusia
2.3.1.1 benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan
2.3.1.2 benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik
2.3.2 Hapusnya Jaminan Fidusia
2.3.2.1 Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
2.3.2.2 Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor
2.3.2.3 Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia

BAB 1 HUKUM EKONOMI

A. Kaidah (Norma)
Terdapat dua norma yang berkembang ditengah-tengah masyarakat maupun badan hukum baik yang bersifat formal atau nonformal. Fungsi dari norma adalah membuat kehidupan bermasyarakat agar hubungan antar manusia dalam bermasyarakat berlangsung tertib dan berjalan baik. Jadi,dapat disimpulkan norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang. Norma yang berlaku di lingkungan masyarakat yang secara langsung menjadi pengaruh tingkah laku manusia adalah norma agama, n0rma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
1. Norma Agama
Peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan Yang Maha Esa, bersifat umum dan universal.
2. Norma Kesusilaan
Peraturan hidup yang timbul dari hati sanubari manusia itu sendiri
3. Norma Kesopanan
Peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia, berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat.
4. Norma Hukum
Aturan yang bersifat mengikat kepada setiap manusia yang pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negarauntuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

B. Definisi dan Tujuan Hukum
1. Van Kan
Hukum adalah kesekuruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia. Tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian
2. Utrecht
Himpunan peraturan (baik berupa perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat.
3. Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban
Unsur-unsur hukum adalah :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

C. Pengertian Ekonomi
Menurut M.Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran.

D. Hukum Ekonomi
Lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi mempunyai dua aspek,yaitu:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek Pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di masyarakat.
Hukum Ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua,yakni:
1. Hukum Ekonomi Pembangunan
2. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum Ekonomi Mengatur asas, sebagai berikut:
1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2. Asas Manfaat
3. Asas demokrasi Pancasila
4. Asas adil dan merata
5. Asas Keseimbangan,keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
6. Asas hukum
7. Asas kemandirian
8. Asas keuangan
9. Asas ilmu pemgetahuan
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan
11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan

Selasa, 05 April 2011

puisi

Berharap bisa ditemani raga mu
Untuk hangatkan hati ku melewati malam
Genggam jari mu peluk erat tubuh mu
Hingga bulan pun malu melihat betapa mesranya kita

puisi

Berharap hadirku dalam hidup mu
Bisa memberikan kehangatan disetiap langkah mu
Selalu mewarnai waktu-waktu mu
Dan memaknai bahwa diri mu diciptakan untuk ku

puisi

Saat mata terpejam ku lihat kau menatap ku
Membuatku tersenyum saat kau tersenyum
Dengan senyum mu mampu menerbangkan ku ke dunia mimpi
Seakan akan hanya ada kau dan aku
Saat ku bertemu dirimu ku tersadar kau telah menggenggam hati ku

Puisi

Hatiku terasa gundah dan hampa
Tanpa hadirmu...
Senyum mu berikan aku nafas...
Hangatnya dan kesetiaan mu adalah masa depan ku...

Selasa, 01 Maret 2011

Polemik Ahmadiyah

Liputan6.com, Jakarta: Komisi VIII DPR, belum lama ini, mengundang sejumlah pemuka agama dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pertemuan membahas seputar Ahmadiyah. Sebelumnya, Komisi telah melakukan dengar pendapat dengan para petinggi jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Di depan wakil rakyat, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menegaskan, fatwa MUI soal ajaran Ahmadiyah adalah sesat karena mengakui adanya nabi sesudah Nabi Muhammad SAW.

MUI membantah terbitnya fatwa tersebut telah mendorong munculnya aksi anarkis terhadap jamaah Ahmadiyah. MUI juga sepenuhnya menyerahkan kepada pemerintah langkah yang akan diambil kepada jamaah Ahmadiyah.

Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan empat opsi, yaitu membiarkan Ahmadiyah atau membubarkannya, menjadikannya sekte keagamaan, atau membuat agama baru dan keluar dari Islam. Namun jamaah Ahmadiyah keberatan dengan opsi itu. Sementara itu, Jusuf Kalla menegaskan, dalam masalah ini yang paling penting adalah penegakan hukum

Mengomentari berita diatas…..

Pada dasarnya Indonesia memiliki 5 agama yang sudah diakui oleh negara dan mayoritas agama yang ada di Indonesia yaitu agama islam. Berbicara tentang agama atau kepercayaan memang terdengar sangat sensitive,karena hal itu adalah hak setiap warga Negara. Melihat dan mendengar berita-berita di televisi akhir-akhir ini,mungkin kita merasa sangat miris. Dengan banyak munculnya agama-agama yang beraliran melenceng( sesat ) dan mereka mengatas namakan islam, salah satunya yang sedang banyak dibicarakan orang yaitu tentang aliran sesat yang dibawa oleh jamaah Ahmadiyah. Ajaran mereka yang sesat dengan mengakui bahwa adanya nabi setelah Nabi Muhamad SAW. Hal itu memancing amarah pemeluk agama-agama islam yang lainnya hingga terjadinya penyerangan terhadap jamaah ahmadiyah dan memakan korban jiwa, sungguh sangat ironis. Sebenarnya hal tersebut tidak perlu terjadi jika kedua belah pihak bisa membicarakannya dengan kekeluargaan, karena agama islam tidak mengajarkan kekekarasan atau perkelahian. Dengan mereka melakukan tindakan seperti itu,mereka sama saja melanggar apa yang ada di dalam agama islam itu sendiri.

Harus ada perhatian lebih dari pemerintah terhadap kasus ini untuk mengatasinya agar umat manusia khususnya pemeluk agama islam di Indonesia tidak terpacah belah.