A. Kaidah (Norma)
Terdapat dua norma yang berkembang ditengah-tengah masyarakat maupun badan hukum baik yang bersifat formal atau nonformal. Fungsi dari norma adalah membuat kehidupan bermasyarakat agar hubungan antar manusia dalam bermasyarakat berlangsung tertib dan berjalan baik. Jadi,dapat disimpulkan norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang. Norma yang berlaku di lingkungan masyarakat yang secara langsung menjadi pengaruh tingkah laku manusia adalah norma agama, n0rma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
1. Norma Agama
Peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan Yang Maha Esa, bersifat umum dan universal.
2. Norma Kesusilaan
Peraturan hidup yang timbul dari hati sanubari manusia itu sendiri
3. Norma Kesopanan
Peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia, berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat.
4. Norma Hukum
Aturan yang bersifat mengikat kepada setiap manusia yang pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negarauntuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
B. Definisi dan Tujuan Hukum
1. Van Kan
Hukum adalah kesekuruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia. Tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian
2. Utrecht
Himpunan peraturan (baik berupa perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat.
3. Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban
Unsur-unsur hukum adalah :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
C. Pengertian Ekonomi
Menurut M.Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran.
D. Hukum Ekonomi
Lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi mempunyai dua aspek,yaitu:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek Pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di masyarakat.
Hukum Ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua,yakni:
1. Hukum Ekonomi Pembangunan
2. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum Ekonomi Mengatur asas, sebagai berikut:
1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2. Asas Manfaat
3. Asas demokrasi Pancasila
4. Asas adil dan merata
5. Asas Keseimbangan,keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
6. Asas hukum
7. Asas kemandirian
8. Asas keuangan
9. Asas ilmu pemgetahuan
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan
11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar