A.
ETIKA
a.
Pengertian
Etika
Etika (Yunani Kuno: “ethikos”,
berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari
nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk,
dan tanggung jawab.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen P dan
K, 1988), etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut:
1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan
tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan/ masyarakat.
Nilai-nilai etika harus diletakkan sebagai landasan
atau dasar pertimbangan dalam setiap tingkah laku manusia
termasuk kegiatan di
bidang keilmuan.
Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai
“the discipline
which can act as the performance index or reference for our control system.
Etika adalah refleksi dari
apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan
diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Perkataan etika itu identik
dengan perkataan moral, karena moral menyangkut akhlak manusia. Misalnya,
perbuatan seseorang dikatakan melanggar nilai-nilai moral dapat diartikan pula
bahwa perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang
berlaku di masyarakat.
Menurut
Rosita Noer, etika adalah ajaran (normatif) dan pengetahuan (positif) tentang
yang baik dan yang buruk, menjadi tuntutan untuk mewujudkan kehidupan yang
lebih baik.
Menurut Drs.
O.P. Simorangkir, etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku
menurut ukuran dan nilai yang baik.
Menurut Drs.
Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat, etika adalah
teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan
buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Menurut Drs. H. Burhanudin Salam,
etika adalah
cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai norma dan moral yang menentukan
perilaku manusia dalam hidupnya.
Adapun pengertian etika dilihat dari sisi ilmu
pengetahuan, etika sama
artinya dengan filsafat moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang
moralitas atau menyelidiki perilaku moral. Di samping itu, etika juga memperhatikan
dan mempertimbangkan perilaku manusia dalam mengambil keputusan moral dan juga
mengarahkan atau menghubungkan penggunaan akal budi individual dengan
objektivitas hukum menentukan kebenaran atau kesalahan dari perilaku terhadap
orang lain.
Dari
pengertian- pengertian yang sudah dipaparkan sebelumnya bahwa pengertian etika
adalah nilai yang berasal atau timbul dari dalam diri mengenai baik atau
buruknya suatu perbuatan atau perilaku manusi dalam hidupnya.
Etika dibagi menjadi dua:
1. ETIKA UMUM, mengajarkan tentang kondisi-kondisi & dasar-dasar bagaimana seharusnya manusia bertindak secara etis, bagaimana
pula manusia
bersikap etis,
teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi
manusia dalam bertindak serta tolok ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu
tindakan. Etika umum dapat pula dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas
mengenai pengertian umum dan teori-teori etika.
2. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar
dalam bidang kehidupan. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana
seseorang bersikap dan
bertindak dalam kehidupannya dan kegiatan profesi khusus yang dilandasi dengan etika
moral. Namun,
penerapan itu dapat juga berwujud
Bagaimana manusia bersikap atau melakukan tindakan
dalam kehidupan terhadap sesama.
Etika
khusus dibagi dua antara lain etika individual
yaitu menyangkut kewajiban
dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Kedua, etika sosial yaitu mengenai sikap dan kewajiban, serta pola perilaku manusia sebagai anggota bermasyarakat. Etika sosial meliputi banyak
bidang antara lain etika
keluarga,
etika profesi,
etika politik,
etika lingkungan,
dan etika idiologi.
b.
Penilaian Etika
Penilaian etika dibagi
menjadi dua:
1.
Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau
jahat, susila atau tidak susila.
2.
Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah
mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya
dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi
suatu budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih
berupa angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa
perbuatan nyata.
c.
Macam-
macam Etika
1.
ETIKA
DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan
rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup
ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika Deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk
mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.
ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang mengajarkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya
dimiliki oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Etika Normatif juga memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai
dasar dan kerangka tindakan yang akan dilakukan
B.
HUKUM
a.
Pengertian
Hukum
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah
secara resmi melalui lembaga atau intuisi hukum untuk mengatur tingkah laku
manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang harus
dipenuhi oleh masyarakat.
Definisi Hukum dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):
1. peraturan
atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa,
pemerintah atau otoritas.
2. undang-undang,
peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3. patokan
(kaidah, ketentuan).
4. keputusan
(pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
Dalam hukum pidana dikenal, dua jenis
perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak
hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai
moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh,
berzina, memperkosa dan sebagainya ( inilah contoh tindakan – tindakan yang
bukan hanya menyimpang hukum tetapi juga menyimpang norma dan etika ). Filsafat
hukum membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (
etika ).
C. PERSAMAAN
DAN PERBEDAAN ANTARA ETIKA DAN HUKUM
Persamaan Etika dan Hukum terdapat dalam
tujuan sosialnya. Sama-sama
menghendaki agar manusia melakukan perbuatan yang baik/benar. Oleh karena itu,
dapat dikatakan bahwa pelanggaran hukum merupakan perbuatan yang tidak etis.
Perbedaannya adalah bahwa Etika itu ditujukan pada sikap batin manusia, dan sanksinya dari kelompok masyarakat profesi itu sendiri.
Sedangkan hukum
ditujukan pada sikap lahir manusia, membebani manusia dengan hak dan
kewajiban, bersifat memaksa, sanksinya tegas dan konkret yang dilaksanakan
melalui wewenang penguasa/ pemerintah.
Referensi:
·
hennytanuwidjaja.dosen.narotama.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar