KASUS 1 : “ BEGAWAN SOLO Dijiplak Negara Tetangga ( Malaysia ) “
Sejak presiden Soekarno hingga presiden SBY kasus pelenggarakan hak cipta atas lagu-lagu karya musisi Indonesia tidak henti-hentinnya mendera Negara Indonesia, siapa lagi kalau bukan negara Malaysia yang menjiplak lagu-lagu milik kita. Tahun 1960 lalu, salah satu lagu ciptaan Gesang yang sangat terkenal, yakni ‘Bengawan Solo’ pernah dijiplak oleh Malaysia dengan judul lagu ‘Main Cello’. Irama, nada dan tempo lagu tersebut sama dengan lagu ‘Bengawan Solo’, hanya saja syair dan judulnya yang diubah. Tidak hanya lagu-lagu karya musisi Indonesia saja yang dijiplak, ada beberapa asset budaya Indonesia lain yang dklaim Malaysia, seperti Reog Ponorogo, Batik Solo, Angklung Sunda, serta Wayang Kulit dari Jawa Tengah.
Polemik penjiplakan lagu karya Gesang oleh Malaysia baru selesai ketika Presiden Soekarno, kala itu turun tangan langsung. Bung Karno sengaja mengundang pihak Malaysia di sebuah acara perlombaan olahraga di Senayan. Di situ lagu Bengawan Solo dimainkan dan Gesang juga menyaksikannya langsung. Dengan melihat itu, Malaysia baru mengakui, kalau lagu itu adalah karya Gesang, musisi Indonesia.
Melihat dari sudut pandang saya, dari kasus diatas terlihat jelas bahwa sering kali Malaysia melakukan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Dengan mengklaim atau menjiplak apa yang dimiliki bangsa Indonesia. Kesalahan tersebut bukan hanya terletak pada Malaysia saja, tetapi juga terletak pada pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab atas karya-karya musisi Indonesia yang seharusnya dilindungi. Pemerintah selalu bertindak setelah adanya penjiplakan atau pengklaiman atas karya-karya atau asset-asset bangsa Indonesia. Dan juga pemerintah terkesan tidak terlalu memperhatikan hal tersebut. Seharusnya pemerintah bertindak cepat dan tegas agar tidak terjadi kasus penjiplkan atau pengklaiman lagi dengan memberikan hak paten terhadap karya-karya tersebut. Selain itu, pemerintah juga harus menghidupkan kembali gerakan cinta budaya dengan program-program yang lebih nyata, terstruktur, terjadwal, serta konsisten sehingga budaya negeri ini lebih dicintai baik oleh rakyat maupun aparat pemerintah itu sendiri.
KASUS 2 : “ Pembajakan Software Dimana-mana “
Dewasa ini kasus pembajakan software di indonesia terus meningkat seiring dengan meningkat SDM para pengguna softwarenya. Dalam hal ini SDM pengguna software memang meningkat, tapi bukan berati kesadaran untuk menghargai hak cipta kekayaan intelektual juga meningkat, SDM yang meningkat adalah SDM yang digunakan untuk bajak membajak, SDM untuk melakukan crack pada software-software yang dibuat oleh penciptanya. Terkadang Seorang lulusan sarjana komputer atau informatika pun juga hoby bajak membajak.
Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software. Persentasenya cukup mengkhawatirkan yakni mencapai 84 persen. Misalnya dari 100 komputer yang diteliti, sebanyak 84 buah diantaranya menggunakan softwer ilegal. Fenomena ini sangat menyedihkan karena pembajakan ini mematikan kreasi dan industri software itu sendiri. Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 300 perusahaan yang bergerak di sektor Teknologi Informasi (TI). Dari jumlah itu, hanya 10 perusahaan lokal yang bergerak di industri software, sisanya lebih banyak berkecimpung diluar software, misalnya perusahaan sistem integrasi dan service dan perusahaan distributor produk hardware. Software mereka di bajak dan dijual dengan harga sekitar 4-5 dolar dipasaran, bahkan perangkat lunak yang sudah dijual dengan harga 5 dolar pun masih dibajak dan dijual dengan harga dua 2 dolar saja. Banyaknya pembajakan ini juga telah menghapus kesempatan untuk meningkatkan pendapatan industri lokal senilai 1,8 miliar dolar serta menyebabkan rendahnya kreativitas di industri bidang software ini.
Dari sudut pandang saya, pembajakan software merupakan tindakan yang sangat merugikan bagi pembuat software itu sendiri. Bagaimana tidak, mereka membuat software tersebut dengan susah payah dengan pemikiran yang matang dan waktu yang lama yang seharusnya software mereka dihargai dengan nilai yang tinggi, tetapi dengan adanya pembajakan tersebut software mereka jadi tidak bernilai. Dan para pembuat software tersebut tidak mendapatkan imbalan yang seharusnya didapat dari software yang mereka buat. Jadi sebagai pengguna teknologi informasi, kita harus menghargai hasil karya anak bangsa sesuai apa yang mereka kerjakan ( menciptakan software ) dengan tidak menggunakan software bajakan atau membajak software karya orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar