Selasa, 15 Januari 2013

KASUS KORUPSI HAMBALANG



Salah satu kejahatan kerah putih adalah kasus korupsi Hambalang, ada pun asal mula dari kasus tersebut. Proyek Hambalang dimulai sekitar tahun 2003. Proyek yang dikabarkan ada dugaan korupsi seperti ‘nyanyian’ M. Nazaruddin ini ditargetkan selesai akhir tahun 2012 ini.
 Proyek pusat olahraga di Hambalang, Bogor- Jawa Barat menjadi sorotan, apalagi dua bangunan di sana ambruk karena tanahnya ambles. Secara kronologi, proyek ini bermula pada Oktober Tahun 2009. Saat itu Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olah Raga) menilai perlu ada Pusat Pendidikan Latihan dan Sekolah Olah Raga pada tingkat nasional.
Maka, Kemenpora memandang perlu melanjutkan dan menyempurnakan pembangunan proyek pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional di Hambalang, Bogor. Selain itu juga untuk mengimplementasikan UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Pada 20 Januari 2010, sertifikat hak pakai nomor 60 terbit atas nama Kemenpora dengan luas tanah 312.448 meter persegi.
Pada 30 Desember 2010, terbit Keputusan Bupati Bogor nomor 641/003.21/00910/BPT 2010 yang berisi Izin Mendirikan Bangunan untuk Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional atas nama Kemenpora di desa Hambalang, Kecamatan Citeureup- Bogor.
Lanjutan pembangunan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional mulai dilaksanakan tahun 2010 dan direncanakan selesai tahun 2012. Untuk membangun semua fasilitas dan prasarana sesuai dengan master plan yang telah disempurnakan, anggaran mencapai Rp 1,75 triliun. Ini sudah termasuk bangunan sport science, asrama atlet senior, lapangan menembak, extreme sport, panggung terbuka, dan voli pasir.Ini berdasarkan hasil perhitungan konsultan perencana.
Sejak tahun 2009-2010 Kementerian Keuangan dan DPR menyetujui alokasi anggaran sebagai berikut :
A). APBN murni 2010 sebesar Rp 125 miliar yang telah diajukan pada tahun 2009
B). APBNP 2010 sebesar Rp 150 miliar        
C). Pagu definitif APBN murni 2011 sebesar Rp 400 miliar
Pada 6 Desember 2010 keluar surat persetujuan kontrak tahun jamak dari Kemenkeu RI nomor S-553/MK.2/2010. Pekerjaan pembangunan direncanakan selesai 31 Desember 2012. Penerimaan siswa baru diharapkan akan dilaksanakan tahun 2013-2014.
Berikut kronologi pembangunan proyek Hambalang dari tahun ke tahun :
Tahun 2003-2004     
Pada tahun itu, masih di Direktorat Jenderal (Ditjen) Olahraga Depdikbud. Proyek ini digelontorkan pada tahun itu sesuai dengan kebutuhan akan pusat pendidikan dan pelatihan olahraga yang bertaraf internasional. Selain itu untuk menambah fasilitas olahraga selain Ragunan. Pada tahun itu direkomendasikan 3 wilayah yaitu Hambalang Bogor, Desa Karang Pawitan, dan Cariuk Bogor. Akhirnya yang dipilih Hambalang.
Tahun 2004   
Dilakukan pembayaran para penggarap lahan di lokasi tersebut dan sudah dibangun masjid, asrama, lapangan sepakbola dan pagar.
Tahun 2004-2009     
Proyek di Ditjen Olahraga Kemendikbud dipindahkan di Kemenpora. Lalu dilaksanakan pengurusan sertifikat tanah Hambalang tapi tidak selesai.
Tahun 2005
Datang studi geologi oleh konsultan pekerjaan di lokasi Hambalang.          

Tahun 2006   

Dianggarkan pembuatan maket dan masterplan. Dari rencana awalnya pusat peningkatan olahraga nasional, menjadi pusat untuk atlet nasional dan atlet elite.
Tahun 2007   
Diusulkan perubahan nama dari Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Nasional menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional.  

Tahun 2009   

Diajukan anggaran pembangunan dan mendapat alokasi sebesar Rp 125 miliar, tapi tidak dapat dicairkan (dibintangi) karena surat tanah Hambalang belum selesai.

Tahun 2010   

Pada tanggal 6 Januari 2010 diterbitkan surat Keputusan Kepala BPN RI Nomor 1/ HP/ BPN RI/2010, tentang Pemberian Hak Pakai atas nama Kemenpora atas tanah di Kabupaten Bogor- Jawa Barat dan berdasarkan Surat Keputusan tersebut, kemudian pada tanggal 20 Januari diterbitkan sertifikat hak pakai nomor 60 atas nama Kemenpora dengan luas tanah 312.448 m2. Lalu pada 30 Desember 2010 keluar izin pendirian bangunan.
Lalu pada 2010 juga ada perubahan lagi yakni penambahan fasilitas sarana dan prasarana antara lain bangunan sport sains, asrama atlet senior, lapangan menembak, ekstrem sport, panggung terbuka dan volley pasir dengan dibutuhkan anggaran Rp 1,75 triliun.
Lalu sejak 2009-2010 sudah dikeluarkan anggaran total Rp 675 miliar. Lalu 6 Desember 2010 keluar surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu untuk pembangunan proyek sebesar Rp 1,75 triliun dan pengajuan pembelian alat- alat membengkak menjadi Rp 2,5 Triliun.
Tahun 2012   
31 Desember 2012 pekerjaan direncanakan selesai. Lalu penerimaan siswa baru direncanakan pada 2013-2014.
Menurut penelusuran tim investigasi dari seputarnusantara.com, bahwa pada awal Desember tahun 2009, Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Bendahara Fraksi Partai Demokrat M. Nazaruddin meminta tolong kepada anggota Komisi II DPR RI Ignatius Mulyono (yang juga menjabat sebagai Ketua Baleg DPR RI), agar menanyakan kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) lewat telepon, perihal surat tanah Kemenpora kenapa belum selesai?
Karena BPN merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI, maka Ignatius Mulyono bersedia membantu menanyakan kepada BPN perihal sertifikat tanah Hambalang tersebut.
Kemudian pada tanggal 6 Januari 2010, Surat Keputusan atas nama Kemenpora terbit dari BPN. Ignatius Mulyono ditelepon oleh Sestama BPN bahwa Surat Keputusan sudah selesai dan agar diambil ke BPN. Selanjutnya Ignatius Mulyono mengambil surat Keputusan tanah tersebut dan langsung menyerahkan ke Bapak Anas Urbaningrum.
Menurut informasi yang diperoleh tim investigasi seputarnusantara.com, bahwa Ignatius Mulyono mau menanyakan kepada BPN lewat telepon, dikarenakan yang meminta tolong adalah Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Tentu, sebagai Anggota Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono bersedia membantu Sang Ketua Fraksi. Hal ini semata- mata karena loyalitas Anggota Fraksi kepada Ketuanya. Apalagi Ignatius Mulyono sebagai anggota Komisi II DPR RI yang mitra kerjanya adalah BPN.
Pada tanggal 6 Januari 2010, ternyata yang diterima oleh Ignatius Mulyono dari Sestama BPN bukanlah berupa Sertifikat, tetapi hanya berupa Surat Keputusan Kepala BPN RI.
Jadi awal mula proyek Hambalang menjadi kasus publik adalah setelah keluarnya Sertifikat Hambalang Nomor 60 tanggal 20 Januari 2010, dimana pada Rapat Kerja Menpora dengan Komisi X DPR RI, Menpora mengajukan pencabutan bintang (anggaran Rp 125 Miliar) dan mengusulkan peningkatan program penambahan sarana dan prasarana sport centre dll, sehingga mengajukan anggaran menjadi Rp 1,75 Triliun.
Bahkan usulan tambahan pembelian alat- alat menjadi proyek Hambalang membutuhkan dana sampai Rp 2,5 triliun.
Yang sungguh menjadi tanda tanya besar adalah, proses perubahan besarnya anggaran dari Rp 125 Miliar menjadi Rp 1,75 Triliun bahkan berkembang menjadi Rp 2,5 Triliun tidak melalui tahapan- tahapan yang semestinya, dimana dalam pembahasannya seharusnya mengikut-sertakan seluruh anggota Komisi X DPR RI.
Masalah ini perlu terus ditelusuri untuk membuka secara jelas dan gamblang siapa sebenarnya yang terlibat kasus Hambalang ini, termasuk membongkar siapa aktor intelektual yang mengendalikan serta pembongkaran terhadap pelaksanaan tender dan siapa yang menerima pembagian “penghargaan jasa” melicinkan kenaikan anggaran dan pemenangan kontraktor pada proses tender. (Aziz)
REVIEW
            Kisruh audit investigasi BPK soal kasus Hambalang tak menghalangi KPK untuk tetap menelusuri seluk-beluk skandal korupsi itu. Bagi KPK, yang sudah lama menelusuri kasus Hambalang, skandal dalam proyek tersebut sudah tak bisa lagi ditutupi. Terkait soal nama Andi Mallarangeng, yang diributkan karena tak tercantum dalam laporan audit investigasi BPK itu. KPK menyelidiki soal ada atau tidaknya aliran-aliran dana yang masuk ke penyelenggara negara dan unsur suap-menyuap.  Audit BPK tentu mencari kerugian negara. Sedangkan, KPK melakukan penyelidikan berdasarkan pada penemuan dua alat bukti yang cukup sesuai dengan UU No.31 Tahun 1999. Meskipun begitu, hasil audit BPK tentu sangat penting bagi KPK karena bisa menjadi petunjuk dan pelengkap terkait penyelidikan dan penyidikan KPK. Namun, KPK juga tidak bisa menjadikan audit BPK sebagai bukti utuh.            Dalam rangka pengembangan kasus Hambalang tersebut,  KPK terus mengumpulkan bukti. Di antaranya mengenai konstruksi, pengadaan barang dan jasa, penerbitan sertifikat, dan soal aliran dana suap. KPK sudah mempunyai hitungannya sendiri. Dalam hitungan KPK, pencairan dana termin pertama proyek Pusat Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang senilai Rp225 miliar itu, diduga merugikan negara Rp10 miliar. Terkait perhitungan kerugian negara pada termin pertama proyek Hambalang ini, KPK telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Dedy Kusdinar, sebagai tersangkanya. Secara keseluruhan, proyek Hambalang bernilai Rp2,5 triliun, dengan nilai bangunan fisik sebesar Rp1,2 triliun.  
            Sementara itu, terkait penetapan Dedy sebagai tersangka, masyarakat antikorupsi terlihat belum cukup puas dengan langkah KPK tersebut. Peneliti Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S. Langkun, mengatakan, KPK baru masuk level paling bawah dalam kasus ini. Dedy yang hanya menjabat PPK itu, tentunya bukan pengambil kebijakan dalam rantai pengadaan barang dan jasa proyek Hambalang. Dedy yang kini menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora itu, diduga hanya berperan dalam pencairan anggaran Hambalang pada termin pertama, sekitar Rp200 miliar         
            Lantas, harus mengarah ke mana KPK selanjutnya? Secara struktural, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) atau pemimpin proyek, Dedy menjadi bawahan Menpora Andi Mallarangeng selaku kuasa pemegang anggaran. Penting untuk mendorong Dedy agar menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar keterlibatan pihak lain yang lebih besar. Jika dilihat konstruksi pasal yang disangkakan KPK ke Dedy, KPK membuka peluang adanya tersangka lain. Dedy dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).         


Referensi:
·         http://seputarnusantara.com/?p=13559                      


KONSEP ETIKA DAN HUKUM



A.    ETIKA
a.      Pengertian Etika
            Etika (Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen P dan K, 1988), etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut:
1.      Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.      Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan/ masyarakat.
            Nilai-nilai etika harus diletakkan sebagai landasan atau dasar pertimbangan dalam setiap tingkah laku manusia termasuk kegiatan di bidang keilmuan.
Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system. Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Perkataan etika itu identik dengan perkataan moral, karena moral menyangkut akhlak manusia. Misalnya, perbuatan seseorang dikatakan melanggar nilai-nilai moral dapat diartikan pula bahwa perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku di masyarakat.
Menurut Rosita Noer, etika adalah ajaran (normatif) dan pengetahuan (positif) tentang yang baik dan yang buruk, menjadi tuntutan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik.
Menurut Drs. O.P. Simorangkir, etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat, etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
 Menurut Drs. H. Burhanudin Salam, etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai norma dan moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Adapun pengertian etika dilihat dari sisi ilmu pengetahuan, etika sama artinya dengan filsafat moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang moralitas atau menyelidiki perilaku moral. Di samping itu, etika juga memperhatikan dan mempertimbangkan perilaku manusia dalam mengambil keputusan moral dan juga mengarahkan atau menghubungkan penggunaan akal budi individual dengan objektivitas hukum menentukan kebenaran atau kesalahan dari perilaku terhadap orang lain.
Dari pengertian- pengertian yang sudah dipaparkan sebelumnya bahwa pengertian etika adalah nilai yang berasal atau timbul dari dalam diri mengenai baik atau buruknya suatu perbuatan atau perilaku manusi dalam hidupnya.
Etika dibagi menjadi dua:  
1.      ETIKA UMUM, mengajarkan tentang kondisi-kondisi & dasar-dasar bagaimana seharusnya manusia bertindak secara etis, bagaimana pula manusia bersikap etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolok ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat pula dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori etika.
2.      ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana seseorang bersikap dan bertindak dalam kehidupannya dan kegiatan profesi khusus yang dilandasi dengan etika moral. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud  Bagaimana manusia bersikap atau melakukan tindakan dalam kehidupan terhadap sesama.
Etika khusus dibagi dua antara lain etika individual yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Kedua, etika sosial yaitu mengenai sikap dan kewajiban, serta pola perilaku manusia sebagai anggota bermasyarakat. Etika sosial meliputi banyak bidang antara lain etika keluarga, etika profesi, etika politik, etika lingkungan, dan etika idiologi.

b.      Penilaian Etika
Penilaian etika dibagi menjadi dua:
1.        Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.
2.        Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.

c.       Macam- macam Etika
1.    ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika Deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.      ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang mengajarkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Etika Normatif juga memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan dilakukan

B.     HUKUM
a.      Pengertian Hukum
      Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah secara resmi melalui lembaga atau intuisi hukum untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Definisi Hukum dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):
1.      peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
2.      undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3.      patokan (kaidah, ketentuan).
4.      keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
      Dalam hukum pidana dikenal, dua jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya ( inilah contoh tindakan – tindakan yang bukan hanya menyimpang hukum tetapi juga menyimpang norma dan etika ). Filsafat hukum membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral ( etika ).

C.    PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTARA ETIKA DAN HUKUM
            Persamaan Etika dan Hukum terdapat dalam tujuan sosialnya. Sama-sama menghendaki agar manusia melakukan perbuatan yang baik/benar. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pelanggaran hukum merupakan perbuatan yang tidak etis.
            Perbedaannya adalah bahwa Etika itu ditujukan pada sikap batin manusia, dan sanksinya dari kelompok masyarakat profesi itu sendiri.
Sedangkan hukum ditujukan pada sikap lahir manusia, membebani manusia dengan hak dan kewajiban, bersifat memaksa, sanksinya tegas dan konkret yang dilaksanakan melalui wewenang penguasa/ pemerintah.


Referensi:
·         hennytanuwidjaja.dosen.narotama.ac.id