Selasa, 28 September 2010

puisi 3

Sendiri ku berjalan menelusuri gelapnya malam
Tersadar telah jauh ku melangkah tanpa cahaya yang menerangi ku
Mulai ku mencari setitik cahaya yang dapat menerangi setiap langkah ku
Ku dapatkan kau,kau cahaya ku
Menerangi setiap langkahku
Entah sampai kapan cahaya itu tetap bertahan
Harap ku …..
Semoga cahaya itu tak akan pernah redup
Dan akan selalu menerangi setiap langkah dan hidup ku…

puisi 2

Terukir indah nama mu di hatiku
Ditempat yang tak ada seorang pun yang dapat masuk selain dirimu
Senyumu hangatkan jiwaku
Tawa mu ramaikan hidupku
Bahagianya aku memiliki dirimu…

Puisi 1

Kan ku genggam erat tanganmu
Kan ku peluk mesra dirimu
Disaat keheningan datang menyapa
Disaat itulah ku mengharapkan sosok mu berada di sisiku
Memberikan genggaman tanganmu
Peluk mesra dirimu
Dan memberikan keramain dalam hatiku
Dalam hidup ku…

EKSISTENSI KOPERASI DI INDONESIA MULAI DIPERTANYAKAN ??

KOPERASI, kata itu sudah sangat lumrah didengar oleh orang-orang Indonesia khususnya.

Ya… sebuah badan usaha yang merupakan warisan orang-orang yang berjasa di zaman dahulu yang tujuan utamanya adalah mengedepankan kesejahteraan bersama bagi anggota-anggotanya.

Tetapi apa si sebenarnya KOPERASI itu ??

Nah…disini ada beberapa definisi tentang koperasi yaitu ada yang medefinisikan bahwa koperasi berasal dari kata co-operation yang menurut Enriques mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan. Arti kerja sama berbeda menurut cabang ilmu antara lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu social, aspek hukun dan pandangan anthropologi. Selain itu juga Sagimun berpendapat bahwa didalam ilmu ekonomi arti atau batasan (definisi) koperasi ialah Suatu perkumpulan yang memungkinkan beberapa orang atau badan (badan hukum) dengan jalan bekerjasama atas dasar sukarela menyelenggarakan suatu pekerjaan untuk memperbaiki kehidupan anggota – anggotanya. Misalnya, bersama – sama menyelenggarakan produksi ( koperasi produksi ), bersama – sama menyelenggarakan pembelian, penjualan, simpan pinjam atau pengkreditan dan lain-lain. Adapun beberapa definisi lain tentang koperasi :
• Koperasi adalah organisasi dari orang-orang yang didalam UU No. 12 tahun 1967 disebut sebagai kumpulan orang – orang.
• Koperasi adalah sebuah perusahaan dimana orang – orang berkumpul bukan untuk menyatukan modal atau uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
• Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masayarakat lingkungannya.
• Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang – orang sebagai anggotanya menghimpun kekuatan yang meliputi para penghasil barang, pemberi jasa dan pemakai barang dan jasa yang ada.
• Di Indonesia koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya sebab selain untuk memenuhi kebutuhan anggotanya ia juga merupakan alat yang sesuai untuk mempercepat proses pelaksanaan pembangunan.

Adapun fungsi dari koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social, antara lain :
1.Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manusia hidup
2.Fungsi ekonomi yaitu mengatur manusia demi kelangsungan hidupnya
3.Fungsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka
4.Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
5.Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
6.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian dengan koperasi sebagai sokogurunya.
7.Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Apa sih tujuan dibentuknya KOPERASI ??

Tujuan utama koperasi berfokus pada peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat, hal ini jelas terlihat pada pasal 3 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dari uraian diatas,sangat jelas disebutkan bahwa koperasi sangat bermanfaat bukan hanya untuk anggota, tetapi juga untuk masyarakatnya. Tetapi dengan perkembangan zaman yang semakin modern, eksistensi koperasi sudah sangat tertinggal jauh dengan badan-badan usaha lain yang lebih modern. Masyarakat mulai meninggalkan koperasi dan beralih ke badan-badan usaha lain yang lebih modern dan lebih berpotensi. Dan hal ini harus segera ditindaklanjuti agar warisan orang-orang terdahulu tidak hilang di makan zaman.

Dan jika saya menjadi seorang Presiden apakah yang akan saya lakukan untuk memajukan koperasi di Indonesia ??

Untuk dapat menumbuh kembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi yang bermutu, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan. Selain itu koperasi juga perlu adanya peningkatan teknologi didalamnya,seperti penggunaan system komputerisasi yang lebih modern agar koperasi dapat bekerja secara efisien dan efektif, dan juga agar ia dapat bersaing di tingkat daerah maupun nasional. Dengan sosialisasi yang dilakukan secara intensif diharapkan koperasi dapat lebih dikenal oleh masyarakat dan dengan mengubah citra koperasi yang bersifat kedaerahan menjadi lebih modern sesuai perkembangan zaman.

Sumber :
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_4472/title_koperasi-sebagai-badan-usaha/
http://agrimaniax.blogspot.com/2010/07/pengertian-prinsip-koperasi.html